( Konsumen Cerdas pastinya Peduli dan Paham Perlindungan konsumen mari kita sukseskan program Pemerintah untuk menjadi konsumen cerdas - Red )
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, merupakan sharing saya untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN), yang selalu diperingati setiap tanggal 20 April.. yang menjadi Hot News akhir-akhir ini yang dilancarkan pemerintah guna melindungi hak konsumen indonesia.
Setiap Pribadi yang super diharapkan menjadi konsumen cerdas, yang tidak mudah terbuai oleh janji manis penjual, atau langsung tertarik dengan iklan yang boombastis, tapi mulai sekarang kita sebagai konsumen cerdas mulai memperhatikan dan paham hak serta kewajiban sehingga kita paham betul bahwa setiap Konsumen mendapat perlindungan konsumen yang dilindungi oleh pemerintah melalui UU sebagai proteksi buat dirinya.
Perlindungan Konsumen pun didukung oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 dan pesan yang sering didengungkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan bahwa antara penjual dan Pembeli harus mempunyai ikatan yang erat saling membutuhkan dan mempunyai itikad yang saling menguntungkan.
Adapun Hak dari Setiap Konsumen Cerdas Paham perlindungan konsumen sebagai Berikut :
- Setiap Konsumen mendapat kenyamanan, serta perlindungan konsumen berupa keamanan dan keselamatan.
- Konsumen Bebas Memilih barang atau jasa yang akan digunakannya.
- Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa
- Setiap Konsumen mempunyai hak mengeluarkan Pendapat dan keluhannya
- Mendapat Pembinaan bagaimana mengunakan dan mengolah barang dengan benar dan tepat diadakan oleh produsen.
- Mendapat Advokasi dan bantuan hukum jika terjadi perselisihan.
- Konsumen berhak diperlakukan atau dilayani secara benar
- Mendapat ganti rugi/kompensasi jika barang yang dibelinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh produsen.
- Konsumen Cerdas Membaca dengan seksana serta paham dan mengikuti petunjuk/informasi yang berada pada brosur atau lampiran.
- Mempunyai itikad yang baik dalam melakukan setiap transaksi pembelian produk atau barang.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesai hukum sengketa perlindungan konsumen jika terjadi perselisihan
Tips Menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang bijak
- Pribadi yang peduli tentang hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen.
- Teliti Barang/Jasa yang ingin kita konsumsi atau kita beli.
- Perhatikan Label dan Cermati dengan seksama serta paham dalam penggunaannya.
- Konsumen Cerdas paham dan memperhatikan Tanggal Kadaluarsa suatu Produk yang ingin kita beli.
- Jika membeli barang non pangan tanyakan Buku Manual dan Kartu Garansinya sebagai jaminan dan perlindungan konsumen
- Pastikan Produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L atau SNI ( Standar Nasional Indonesia)
Dengan Hubungan yang baik antara produsen dengan konsumen cerdas yang dijembatani oleh Pemerintah.. akan menghasilkan Produk Asli buatan indonesia yang lebih diminati asalkan semua pihak mengikuti unsur dan aturan dari pemerintah setiap produsen selayaknya dapat menyajikan produk berkualitas atau istilah kerennya SNI sehingga para konsumen mendapat manfaat dari produk yang dikonsumsinya.. dan kita sebagai Pemakai juga harus menjadi Konsumen cerdas Paham perlindungan konsumen.
dan jika pembaca blog ini ingin lebih mendetail tentang tema yang saya tulis dapat mengunjungi website resmi pemerintah yaitu http://ditjenspk.kemendag.go.id












